Pendekatan pentahelix merupakan pendekatan kolaborasi berbagai sektor yaknipemerintah yang dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Satpol PP, Dinas Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong, dari perguruan tinggi yang dihadiri Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Dehasen Bengkulu, Komunitas (masyarakat) yang dihadiri 45 Kepala Desa, Industri (bisnis)dan Pers (media).Indonesia Tobacco Control Research Network (ITCRN) bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Dehasen Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan aksi simpatik Perda Kabupaten Lebong No.2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perbup Lebong No.33 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan KTR.
Darmawansyah, SKM, M.Kes.Epid Dosen Universitas Dehasen Bengkulumengatakan perlu optimalisasi implementasi KTR dilakukan sedini mungkin mengingat dampak yang begitu luas yang disebabkan oleh asap rokok. Tidak hanya berdampak bagi perokok itu sendiri namun berdampak bagi perokok pasif. Pendekatan pentahelix merupakan salah satu pendekatan yang dapat diterapkan dalam optimalisasi implementasi KTR di Kabupaten Lebong.
Hasil survei yang dilakukan oleh Darmawansyah, SKM, M.Kes.Epid dan Andes Mario Uziman Mahasiswa Universitas Dehasen Bengkulu menunjukan bahwa sebagian masyarakatKabupaten Lebong hanyamengetahuilaranganmerokokhanyaditerapkan di pelayanankesehatansepertiRumahSakitdanPuskesmas, namuntempat-tempat yang menjadikawasantanpaasaprokokseperti yang tertuangpadaPeraturan Daerah KabupatenLebongNomor 2 Tahun 2018 TentangKawasanTanpaRokoktidakdiketahuiolehmasyarakat.
Sumarmi, SKM selaku Kabag Kesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong mengatakan masih tingginya Kasus Perokok di Kabupaten Lebong sebesar 74,34%. Tanda kawasan tanpa rokok di tempat KTR masih banyak yang belum ada. Sponsorship rokok masih menjadi pilihan utama dalam setiap event di Kabupaten Lebong. Kegiatan KTR yang sudah dilakukan di Kabupaten Lebong adalah skrining smoke analizer dan edukasi di sekolah.
Berdasarkan Pasal 2 Perda Kabupaten Lebong No.2 Tahun 2018, wilayah KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah. fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.Pasal 15 tentang saksi KTR Setiap pemimpin atau penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, diberi sanksi denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).Pasal 16 setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, diberi sanksi denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).Pasal 17 setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, diberi sanksi denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Harapan kita bersama untuk masyarakat Kabupaten Lebong bekerja sama dalam implementasi KTR sesuai Perbup Lebong No.33 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan KTR. Biaya dan administrasi yang dikeluarkan dalam pembuatan perda dan perbuk lumayan besar dan banyak waktu yang dihabiskan, oleh karena itu mari kita bersama untuk mengsukseskan implementasi KTR di Kabupaten Lebong.