UU Perampasan Aset: Jalan Restoratif Kesehatan Menuju Indonesia Emas 2045
Oleh: Julius Habibi, SKM, MPH
Dosen Kesehatan Masyarakat, Universitas Dehasen Bengkulu
“Kesehatan adalah hak, bukan hadiah. Tapi hak itu terus dirampas oleh korupsi yang sistemik dan merusak.”
Ketika seorang ibu di desa tidak bisa melahirkan dengan aman karena puskesmas kekurangan alat, atau anak tidak menerima imunisasi karena vaksin tak tersedia, itu bukan sekadar kelalaian. Itu adalah hasil langsung dari korupsi yang menyasar sektor kesehatan.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat korupsi pada 2022 mencapai Rp48,7 triliun. Ironisnya, hanya 7,83% dari dana tersebut yang berhasil dipulihkan. Sebagian besar hilang tanpa jejak—tersimpan di luar negeri, atau diatasnamakan orang lain.
Sementara itu, sistem pelayanan kesehatan kita justru menjerit karena keterbatasan anggaran.
Suara Nurani dari Lapangan
“Saya hanya bisa bantu doa, Bu. Kami tidak punya oksigen dan infus pun habis sejak pekan lalu,” ujar seorang bidan desa kepada ibu muda yang hendak melahirkan di Bengkulu Utara. Tak lama, ibu itu harus dirujuk… tapi terlambat.
Di puskesmas lain, seorang anak balita gagal mendapatkan imunisasi campak karena suplai vaksin tidak datang bulan itu. “Kami sudah usul ke kabupaten, tapi anggarannya terhambat, katanya,” ucap petugas puskesmas dengan mata tertunduk.
UU Perampasan Aset: Menjawab Isu Kesehatan Prioritas Nasional
Indonesia menargetkan capaian penting dalam bidang kesehatan, sebagaimana tercantum dalam RPJMN dan Renstra Kemenkes:
– Menurunkan angka kematian ibu (AKI) ke <183 per 100.000 kelahiran hidup
– Menurunkan angka kematian bayi (AKB) ke <16 per 1.000 kelahiran hidup
– Menekan angka stunting menjadi 14% pada 2024, dari 21,6% pada 2022 dan 24,4% pada 2021
– Memastikan cakupan imunisasi dasar lengkap pada balita di atas 90%
– Meningkatkan kualitas layanan primer melalui 10.000 puskesmas aktif dan posyandu terintegrasi
– Menjamin keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai jaring pengaman sosial dasar
Namun semua ini tidak akan tercapai jika kebocoran anggaran dan praktik korupsi masih merajalela. UU Perampasan Aset adalah alat korektif sekaligus strategis, memungkinkan negara memulihkan kerugian dan mengalokasikan aset hasil kejahatan untuk mendanai intervensi gizi, sanitasi, dan layanan ibu-anak yang krusial dalam penurunan stunting.
Kutipan dan Penguatan Pandangan
Menurut Prof. Mahfud MD, dalam diskusi publik tentang RUU ini:
“Banyak kasus korupsi mandek karena kita tidak punya UU yang memungkinkan negara segera mengambil kembali aset kejahatan. UU Perampasan Aset adalah jalan restoratif yang akan menyelamatkan banyak sektor—terutama kesehatan.”
Begitu pula menurut WHO (2023), sistem kesehatan yang terkorupsi menyebabkan:
– Penurunan kepercayaan masyarakat
– Menurunnya tingkat imunisasi
– Kematian yang seharusnya dapat dicegah
UU Perampasan Aset dan Asta Cita
Undang-undang ini akan memperkuat Asta Cita, delapan agenda strategis nasional:
– Cita 1: Indonesia sehat & cerdas
– Cita 5: Bangsa mandiri & berkepribadian
– Cita 7: Keadilan sosial
– Cita 8: Pemerintahan bersih & efektif
Dengan mengembalikan aset hasil kejahatan untuk membiayai posyandu, alat kesehatan, dan imunisasi, negara menebus hutang moral terhadap rakyat.
Kampanye Visual & Narasi Sosial
Melalui gerakan #AsetUntukRakyat dan #UUPerampasanAset, publik—terutama mahasiswa dan akademisi—harus mulai menyuarakan isu ini:
– Gunakan TikTok & Instagram dengan ilustrasi visual (dokter, ibu dan anak, puskesmas, simbol uang)
– Sertakan suara latar dengan narasi: “Yang membunuh bukan hanya penyakit. Tapi korupsi yang menyabotase pelayanan.”
– Dorong kolaborasi antar kampus untuk “Akademisi Bergerak untuk Keadilan Kesehatan”
Penutup: Seruan dari Kampus untuk Negeri
Sebagai bagian dari komunitas akademik, Universitas Dehasen Bengkulu berdiri mendukung langkah-langkah restoratif yang berpihak pada rakyat kecil.
Kampus bukan hanya tempat belajar. Ia adalah tempat suara moral dijaga dan disuarakan.
Saatnya kita bersatu suara:
Aset untuk rakyat, bukan untuk koruptor!
Dukung segera UU Perampasan Aset demi kesehatan yang adiArtikel Opini
l dan Indonesia Emas 2045 yang bermartabat.